Kamis, 24 Oktober 2013

Proses pembuatan e-ktp



Keterangan Flowchart proses pembuatan e - KTP :

  1. RT mendapatkan surat undangan dari kelurahan bahwa di daerah sekitar akan di adakan pembuatan e-KTP,
  2. RT membagikan surat tersebut kepada warga
  3. Warga menuju kelurahan dengan membawa surat tersebut untuk mengganti ktp lama dengan e-KTP
  4. Warga di wajibkan mengambil nomer antrian yang sudah di sediakan oleh petuga tersebut,
  5. Ssetelah mengambil nomer antrian, warga akan di panggil satu-persatu memasuki ruangan untuk proses pembuatan e-KTP,
  6. Warga di foto dengan ukuran yang di tentukan,
  7. Setelah itu tanda tangan dengan menggunaka alat elektronik yang sudah di sediakan,
  8. Lalu warga akan di scan mata (retina)
  9. Kemudian warga melakukan sidik 5 jari dengan alat elektronik,
  10. Bila sudah selesai, e-KTP akan di berikan kepada warga dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan.

Catatan :
  • Tidak boleh diwakilkan,
  • Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggilnomor antrian selanjutnya dan nomor antrian yang sudah terlewat harus mengambil ulang nomor antrian baru serta menunggu di panggil kembali.




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar